Oni Wastoni, Dosen Hukum Keluarga FAI Universitas Islam 45, Ambil Bagian dalam Pelatihan Sistem Peradilan  Pidana Anak

Jakarta Selatan- Oni Wastoni, S.H., M.H., dosen Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam 45 Bekasi, turut serta dalam Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan V Tahun 2024. Diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, pelatihan ini bertempat di Aula Sasana Adhi Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, dan berlangsung dari 23 Oktober hingga 7 November 2024.

Kegiatan ini melibatkan aparat penegak hukum polisi, jakasa, advokat, hakim, serta pihak terkait Balai Pemasyarakatan (Bapas) dari kementrian hukum dan HAM, pekerja sosial  (Peksos) dari Kementerian Sosial, Pelatihan terpadu ini bertujuan untuk menyataukan presepsi penanganan anak yang  berhadapan dengan hukum (ABH) memperkuat pemahaman dan sinergitas serta meningkatkan keterampilan dalam penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum dengan prinsip  terbaik bagi anak untuk tumbuh dan berkembang dengan mengutamakan  Diversi (pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana) untuk acaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana untuk menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaa  melalui pendekatan konsep keadilan restoratif justhis dan perlindungan anak.

O 1

Sebagai perwakilan advokat dari Jawa Barat, Oni Wastoni hadir membawa perspektif akademis sekaligus praktisi dalam mendukung sistem peradilan pidana anak yang lebih baik. Kehadiran beliau mencerminkan komitmen profesional untuk mengembangkan kompetensi hukum yang berfokus pada perlindungan hak anak. Dalam pelatihan ini, para peserta akan mendalami metode penanganan perkara pidana anak yang lebih holistik, termasuk pendekatan berbasis pemulihan dan rehabilitasi.

Melalui Pendidikan dan Pelatihan SPPA, para peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam penerapan peradilan pidana anak di Indonesia. Oni Wastoni, bersama peserta lainnya, mendapat kesempatan untuk mengasah keterampilan yang relevan dalam setiap tahap peradilan yang melibatkan anak, dari proses investigasi hingga keputusan pengadilan, dengan memperhatikan kepentingan terbaik buat anak demi tumbuh kembang anak.

Dengan kolaborasi lintas instansi ini, Badan Diklat Kejaksaan RI berharap agar peradilan pidana anak di Indonesia semakin berpihak pada hak dan masa depan anak. Oni Wastoni dan peserta lain diharapkan dapat membawa ilmu dan keterampilan ini ke daerah masing-masing, mempromosikan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan efektif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. (humasunismabekasi)

O 1