Jakarta Selatan- Oni Wastoni,
S.H., M.H., dosen Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam
45 Bekasi, turut serta dalam Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA) Angkatan V Tahun 2024. Diselenggarakan oleh Badan Pendidikan
dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, pelatihan ini bertempat di Aula
Sasana Adhi Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, dan
berlangsung dari 23 Oktober hingga 7 November 2024.
Kegiatan ini melibatkan aparat
penegak hukum polisi, jakasa, advokat, hakim, serta pihak terkait Balai
Pemasyarakatan (Bapas) dari kementrian hukum dan HAM, pekerja sosial (Peksos) dari Kementerian Sosial, Pelatihan
terpadu ini bertujuan untuk menyataukan presepsi penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) memperkuat
pemahaman dan sinergitas serta meningkatkan keterampilan dalam penanganan
perkara anak berhadapan dengan hukum dengan prinsip terbaik bagi anak untuk tumbuh dan berkembang
dengan mengutamakan Diversi (pengalihan
penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana) untuk acaman pidana
penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana
untuk menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaa melalui pendekatan konsep keadilan restoratif
justhis dan perlindungan anak.

Sebagai perwakilan advokat dari
Jawa Barat, Oni Wastoni hadir membawa perspektif akademis sekaligus praktisi
dalam mendukung sistem peradilan pidana anak yang lebih baik. Kehadiran beliau
mencerminkan komitmen profesional untuk mengembangkan kompetensi hukum yang
berfokus pada perlindungan hak anak. Dalam pelatihan ini, para peserta akan
mendalami metode penanganan perkara pidana anak yang lebih holistik, termasuk
pendekatan berbasis pemulihan dan rehabilitasi.
Melalui Pendidikan dan Pelatihan
SPPA, para peserta diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam penerapan
peradilan pidana anak di Indonesia. Oni Wastoni, bersama peserta lainnya,
mendapat kesempatan untuk mengasah keterampilan yang relevan dalam setiap tahap
peradilan yang melibatkan anak, dari proses investigasi hingga keputusan
pengadilan, dengan memperhatikan kepentingan terbaik buat anak demi tumbuh
kembang anak.
Dengan kolaborasi lintas instansi
ini, Badan Diklat Kejaksaan RI berharap agar peradilan pidana anak di Indonesia
semakin berpihak pada hak dan masa depan anak. Oni Wastoni dan peserta lain
diharapkan dapat membawa ilmu dan keterampilan ini ke daerah masing-masing,
mempromosikan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan efektif bagi anak-anak
yang berhadapan dengan hukum. (humasunismabekasi)
