Dosen FAI UNISMA Bekasi Ikuti Pelatihan Mediator Syariah dalam Program Sosialisasi Ekonomi Syariah 2024

Jakarta- Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi mengirimkan perwakilan dosen, Musyaffa Amin Ash Shabah, M.H., untuk mengikuti Pelatihan Mediator Syariah dalam rangka Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan SDM Ekonomi Syariah Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pelatihan berlangsung pada Kamis-Ahad, 5-8 September 2024 di Gedung DSN-MUI, yang berlokasi di Jl. Dempo Nomor 19, Pegangsaan, Matraman Dalam, Jakarta Pusat.

 

Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai instansi, termasuk Pengadilan Agama, BAZNAS, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. Musyaffa Amin Ash Shabah, yang merupakan Dosen Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) di FAI UNISMA Bekasi, menjadi salah satu peserta yang mewakili perguruan tinggi dalam pelatihan ini.

 

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para peserta dalam bidang mediasi syariah, khususnya dalam konteks penyelesaian konflik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Materi yang diajarkan meliputi berbagai topik seperti Pengantar Mediasi, Bedah PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Teknik Mediasi, Komunikasi Interpersonal, Teknik Negosiasi, dan Pengantar Muamalah Maliyah (Akad Ekonomi Syariah).

 

Sejumlah narasumber ternama turut hadir untuk memberikan materi, termasuk:

Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesien, SH., MH (Ketua Umum Basyarnas MUI)

Fadlul Imansyah, SE., MM (Kepala Badan Pelaksana BPKH)

Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA (Ketua BAZNAS RI)

YM. Dr. Yasardin (Ketua Kamar Agama MA)
Dan sejumlah pakar hukum syariah lainnya.

 

Selain materi teoritis, pelatihan ini juga melibatkan simulasi dan role play untuk mengasah kemampuan praktik para peserta dalam menangani mediasi syariah. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta, termasuk perwakilan dari FAI UNISMA Bekasi, dapat menjadi mediator yang kompeten dan berintegritas dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.