Kota Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengadakan Tes
Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) yang akan berugas dalam Pilkada Kota Bekasi pada 27 November mendatang.
Afif Fauzi, Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi
Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas,
menyatakan bahwa pelaksanaan Tes CAT ini merupakan langkah lanjutan setelah
pendaftaran rekrutmen Lembaga Badan Adhoc PPK oleh KPU Kota Bekasi.
Ada dua sesi Tes CAT yang diselenggarakan di 6 ruang kelas Universitas
Islam 45 (UNISMA) Bekasi. Dalam Tes CAT ini, setiap calon Anggota PPK diberikan
waktu sekitar 90 menit untuk menjawab 70 soal yang mencakup materi teknis
pelaksanaan Pemilu, wawasan kebangsaan, peraturan perundang-undangan, peraturan
teknis, dan sejarah kebangsaan.
Afif menjelaskan bahwa Tes CAT hari ini diikuti oleh 337 dari 543 Calon PPK
yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen adalah eks Anggota PPK
pada Pemilu 2024, sedangkan sisanya adalah pendaftar baru. Setelah Tes CAT,
tahapan berikutnya adalah sesi wawancara sebagai tahap akhir rekrutmen sebelum
ditetapkan sebagai Badan Adhoc PPK.
“Proses selanjutnya adalah sesi wawancara. Tes CAT ini bersifat serentak di
seluruh Indonesia dengan soal yang berasal dari pusat, yaitu KPU RI. Hasilnya
akan langsung keluar setelah tes selesai, dan kami akan mengumpulkan peserta
per Kecamatan untuk seleksi wawancara minggu depan.” tutupnya.
Tahapan ini dianggap sebagai langkah krusial dalam proses seleksi, di mana
calon akan dinilai lebih mendalam terkait tugas-tugas yang akan diemban sebagai
anggota PPK. Wawancara ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi kemampuan
komunikasi dan pemahaman mereka terhadap aturan-aturan terkait proses pemilihan
umum. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme
anggota PPK dalam menjalankan tugas-tugasnya nanti, sehingga proses Pilkada
Kota Bekasi dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan.
Kegiatan Tes CAT ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum. Dengan
memastikan anggota PPK yang terpilih memiliki pengetahuan yang memadai,
diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa
proses pemilihan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang
berlaku. (humas disadur dari berita online RakyatBekasi.Com)