Bekasi- Dalam rangka pembelajaran mengenai sistem peradilan
konstitusi dan proses hukum konstitusi secara langsung, mahasiswa program studi Ahwal Syakhshiyah (Hukum Keluaraga) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi melakukan
kunjungan pratikum mata kuliah ke Mahkamah Kosntitusi pada Kamis (18/01/2024).
Kunjungan pratikum ini didampingi langsung oleh Kepala Program Studi (Kaprodi)
Ahwal Syakhshiyah Musyaffa Amin Ash Shabah, S.H.I., M.H.
Pada kunjungan itu, mahasiswa
Ahwal Syakhshiyah (Hukum Keluarga) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi diterima
oleh Asisten Ahli Hakim Mahkamah Konstitusi (Asli MK) Muhammad Reza Winata
(Reza) di Aula Gedung II MK. Bersama dengan Reza, mahasiswa Ahwal Syakhshiyah
(Hukum Keluarga) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi berdiskusi mengenai topik
Bagaimana Proses MK menuju Peradilan Modern dan Terpecaya.
Reza memaparkan bahwa MK telah menerapkan
pemanfaatan teknologi pada beberapa pelayanan hukum. Salah satunya yaitu pengajuan
permohonan pengujian undang-undang kini juga bisa diajukan melalui
daring.
“Akses perkara ataupun akses
putusan juga dapat diakses melalui website mkri.id, dan untuk persidangan pun juga dapat melalui persidangan
secara online jika terkendala jarak atau pun biaya,”

Agenda berikutnya mahasiswa Ahwal Syakhshiyah (Hukum Keluarga) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi diajak
mengelilingi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di lantai 5
dan 6 Gedung I MK. Didampingi
oleh Pustakawan Ahli Madya Hanindyo, mahasiswa Ahwal Syakhshiyah (Hukum
Keluarga) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi belajar dinamika perjalanan
sejarah konstitusi dan MK di Indonesia. (Humas)
