Bekasi- Kerja Sama bagi sebuah
perguruan tinggi memiliki porsi yang cukup penting untuk diperhatikan. Kerja
sama dapat memberikan manfaat bagi institusi pendidikan dan mendorong
pertumbuhan dan perkembangan untuk institusi pendidikan itu sendiri. Secara
umum, manfaat Kerja sama bagi perguruan tinggi adalah untuk Peningkatan Mutu
Pendidikan, Penelitian Bersama, Peningkatan Akses Sumber Daya, Pertukaran
Mahasiswa dan Dosen, Pengembangan Kurikulum dan Meningkatkan Daya Saing Global.
Kemudian laporan kegiatan kerja sama juga menjadi salah satu aspek yang dinilai
dalam akreditasi perguruan tinggi. Agar terwujud pelaporan dokumen kerja sama
yang baik. UPT Kerja Sama dan
Pengembangan Usaha pun selenggarakan
Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Dokumen Kerja Sama Bagi Unit dan Fakultas
Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi, Kamis (21/12/2023), Gd. Rektorat Lt.3.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Lembaga, Ka. Sub Dir. Unit dan Kepala Tata Usaha Fakultas dan Sekolah Pascasarjana ini dibuka oleh Wakil Rektor IV Dr. H. M.
Harun Alrasyid, M.Si. Dilanjutkan dengan agenda sosialisasi yang diberikan oleh Kepala UPT Kerja Sama dan
Pengembangan Usaha Ria Marginingsih, M.B.A. Ia memaparkan bahwa unit dan
fakultas UNISMA Bekasi sebenarnya telah banyak melakukan praktek kerja sama,
hanya saja perlu ditingkatkan kembali kelengkapan dokumen implementasi kerja
sama, seperti MoU, MoA dan IA.
“Untuk laporan KERMA (sistem pelaporan kerja sama)
terdiri dari beberapa dokumen yang harus dilengkapi, sebagai bukti implementasi
kerja sama. Idealnya dimulai dari MoU, MoA baru IA. Namun kami menyadari
dilapangan sering kali terkendala waktu yang mepet, itu bisa dimulai dari IA dulu,
tanpa MoU-MoA sebelumnya.,” kata Kepala UPT Kerja Sama dan Pengembangan Usaha
Ria Marginingsih, M.B.A.
Ria Marginingsih, M.B.A., menyebutkan pentingnya
konfirmasi-komunikasi setiap kegiatan kerja sama yang akan atau telah
dilaksanakan oleh tiap unit dan fakultas. Melalui komunikasi yang baik, UPT Kerja Sama dan Pengembangan Usaha dapat membantu pembuatan dokumen kerja sama yang
diperlukan.
“Kami mohon untuk setiap kegiatan kerja sama
dapat dikomunikasikan kepada kami. Sebaiknya seminggu atau minimal 3 hari
sebelum pelaksanaan kegiatan, agar kami dapat membantu bapak-ibu terkait
kelegkapan dokumen kerja samanya. Sayang sekali jika kegiatan yang seharusnya
bisa bernilai kerja sama di akreditasi namun tidak bisa diakui karena kurangnya
dokumen pendukung kerja sama tersebut. Bisa juga ketika unit dan fakultas melaksanakan kegiatan kerja sama
beluma ada MoUnya bisa kami bantu nanti MoUnya, asalkan unit dan fakultas
memberitahu kami,” ucap Kepala UPT Kerja sama dan Pengembangan Usaha Ria Marginingsih,
M.B.A.
Usai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta
kegiatan. Terlihat dalam diskusi bahwa para peserta antusias terhadap topik
yang dibicarakan. Dalam sosialisasi ini
disampaikan prosedur dan format laporan kerja sama. Ada 6 (enam) bukti
implementasi kerja sama yaitu MoU, MoA, IA, Daftar Hadir, Surat-menyurat,
Foto-flyer kegiatan.