UPT Kerja Sama dan Pengembangan Usaha Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Dokumen Kerja Sama Bagi Unit dan Fakultas UNISMA Bekasi

Bekasi-  Kerja Sama bagi sebuah perguruan tinggi memiliki porsi yang cukup penting untuk diperhatikan. Kerja sama dapat memberikan manfaat bagi institusi pendidikan dan mendorong pertumbuhan dan perkembangan untuk institusi pendidikan itu sendiri. Secara umum, manfaat Kerja sama bagi perguruan tinggi adalah untuk Peningkatan Mutu Pendidikan, Penelitian Bersama, Peningkatan Akses Sumber Daya, Pertukaran Mahasiswa dan Dosen, Pengembangan Kurikulum dan Meningkatkan Daya Saing Global. Kemudian laporan kegiatan kerja sama juga menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam akreditasi perguruan tinggi. Agar terwujud pelaporan dokumen kerja sama yang baik. UPT Kerja Sama dan Pengembangan Usaha  pun selenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Dokumen Kerja Sama Bagi Unit dan Fakultas Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi, Kamis (21/12/2023), Gd. Rektorat Lt.3.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Lembaga, Ka. Sub Dir. Unit dan Kepala Tata Usaha Fakultas dan Sekolah Pascasarjana ini dibuka oleh Wakil Rektor IV Dr. H. M. Harun Alrasyid, M.Si. Dilanjutkan dengan agenda sosialisasi yang diberikan oleh Kepala UPT Kerja Sama dan Pengembangan Usaha Ria Marginingsih, M.B.A. Ia memaparkan bahwa unit dan fakultas UNISMA Bekasi sebenarnya telah banyak melakukan praktek kerja sama, hanya saja perlu ditingkatkan kembali kelengkapan dokumen implementasi kerja sama, seperti MoU, MoA dan IA.

“Untuk laporan KERMA (sistem pelaporan kerja sama) terdiri dari beberapa dokumen yang harus dilengkapi, sebagai bukti implementasi kerja sama. Idealnya dimulai dari MoU, MoA baru IA. Namun kami menyadari dilapangan sering kali terkendala waktu yang mepet, itu bisa dimulai dari IA dulu, tanpa MoU-MoA sebelumnya.,” kata Kepala UPT Kerja Sama dan Pengembangan Usaha Ria Marginingsih, M.B.A.


Ria Marginingsih, M.B.A., menyebutkan pentingnya konfirmasi-komunikasi setiap kegiatan kerja sama yang akan atau telah dilaksanakan oleh tiap unit dan fakultas. Melalui komunikasi yang baik, UPT Kerja Sama dan Pengembangan Usaha dapat membantu pembuatan dokumen kerja sama yang diperlukan.

“Kami mohon untuk setiap kegiatan kerja sama dapat dikomunikasikan kepada kami. Sebaiknya seminggu atau minimal 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan, agar kami dapat membantu bapak-ibu terkait kelegkapan dokumen kerja samanya. Sayang sekali jika kegiatan yang seharusnya bisa bernilai kerja sama di akreditasi namun tidak bisa diakui karena kurangnya dokumen pendukung kerja sama tersebut. Bisa juga ketika unit dan fakultas melaksanakan kegiatan kerja sama beluma ada MoUnya bisa kami bantu nanti MoUnya, asalkan unit dan fakultas memberitahu kami,” ucap Kepala UPT Kerja sama dan Pengembangan Usaha Ria Marginingsih, M.B.A.

Usai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta kegiatan. Terlihat dalam diskusi bahwa para peserta antusias terhadap topik yang dibicarakan.  Dalam sosialisasi ini disampaikan prosedur dan format laporan kerja sama. Ada 6 (enam) bukti implementasi kerja sama yaitu MoU, MoA, IA, Daftar Hadir, Surat-menyurat, Foto-flyer kegiatan.  

Kunjungi website kerjasama disini