Berhenti Studi Tetap (BST) adalah status mahasiswa yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai mahasiswa dari suatu program studi sebelum menyelesaikan studinya.
1. BST karena alasan Administratif
diberikan kepada mahasiswa yang tidak melakukan registrasi atau tidak aktif selama tiga semester berturut-turut.
2. BST karena alasan Indisipliner
diberikan kepada mahasiswa yang melanggar ketentuan hukum, susila dan etik sesuai dengan SK Rektor tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa UNISMA Bekasi.
3. BST karena alasan Akademik
diberikan kepada mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan akademik. Pertama, Evaluasi Hasil Studi yaitu IPK kurang dari batas yang ditentukan. Kedua, Masa Studi yaitu mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studinya dalam batas masa studi yang telah ditetapka.
4. BST karena Kemauan Sendiri
diberikan kepada mahasiswa yang mengajukan pindah program studi/ perguruan tinggi/ mengundurkan diri.
Prosedur BST
Namun demikian, BST merupakan hal paling akhir atau final, sehingga dalam pemberlakuan putusan BST ini melalui rangkaian pendampingan dan konsultasi yang diberikan oleh program studi dan DAPA (direktorat administrasi dan pengembangan akademik).
Cek Status Mahasiswa
Untuk mengecek status mahasiswa dapat dilakukan di Loket 2 DAPA atau melalui Call Center DAPA 0812-8556-6205
sumber: DAPA (Direktorat Administrasi dan Pengembangan Akademik)